Urgensi Bela Negara di Masa Pandemi


Urgensi Bela Negara

     Masa pandemi Covid-19 yang berlangsung selama hampir  3 tahun membuat perubahan lifestyle signifikan di berbagai sektor. Sektor pendidikan misalnya, para siswa hingga mahasiswa diwajibkan untuk melakukan study from home. Bahkan, pada awal Covid-19, pemerintah juga menerapkan PSBB hingga PPKM yang berlangsung bertingkat-tingkat dimana pusat perbelanjaan, restoran, kantor, hingga tempat pariwisata dibatasi penggunaannya hingga ditutup sementara.

Source: Google

    Lalu muncul pertanyaan, sebenarnya apa urgensi dari melakukan itu semua? Apakah jika kita tidak mematuhi aturan tersebut kita akan dipenjara dan diasingkan? Jawabannya tentu tidak hanya sekedar itu. Mematuhi perintah yang ada berarti kita secara tidak langsung juga berkontribusi untuk negeri. Bagaimana bisa?

    Aturan dibuat untuk mengatur segala urusan yang ada di suatu tempat dan bersifat wajib dipatuhi. Segala sesuatu yang mengacaukan aturan tersebut juga akan dikenai sanksi/hukuman. Dengan mematuhi aturan pemerintah, terutama aturan yang dibuat dalam masa genting merupakan suatu keharusan bagi rakyat. Karena tidak mematuhi perintah tersebut berarti kita mengancam nyawa orang lain. Seperti aturan karantina selama seminggu untuk rakyat Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri. Tidak mematuhi aturan tersebut, bisa saja kita membawa ancaman bagi rakyat Indonesia yang lainnya dengan menyebarkan virus yang mereka bawa dari luar negeri. Sehingga sangat penting untuk dapat mematuhi aturan yang ada sebagai salah satu wujud kontribusi bela negara kita. 

    Definisi bela negara tidak hanya terbatas pada angkat senjata ataupun perang melawan penjajah. Di era serba canggih dengan teknologi seperti ini, kita dapat berkontribusi bela negara dengan menyebarkan awareness kepada orang lain akan bahaya nya Covid-19 beserta upaya pencegahannya melalui platform media sosial ataupun dengan terjun langsung ke tempat-tempat terpencil di Indonesia. Hal ini tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat pedesaan yang mungkin belum terfasilitasi oleh internet agar mereka juga dapat waspada akan bahaya yang mengintai mereka. Ini merupakan upaya kita dalam membela dan mempertahankan bangsa Indonesia di masa modern. 

    Oleh karena itu, mematuhi aturan yang dibuat pemerintah merupakan salah satu upaya bela negara yang bertujuan untuk meminimalisir rantai penyebaran virus pandemi di Indonesia. Apalagi, belakangan ini juga ditemukan virus Omicron yang dipercaya lebih ganas dari virus Delta. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk melakukan 6M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan,  Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas, dan Mendapatkan vaksinasi). 

    Mari kita bergandengan tangan bersama-sama untuk melawan virus di negeri ini. Kalau bukan kita? Siapa lagi?


Comments

Popular posts from this blog

The Art of Being Present: Mindfulness to Dealing with The Past

Great Online Public Speaker